HONDA

Tarif Pajak Air Bawah Tanah di Mukomuko Naik Jadi Rp1.600 per Meter Kubik

Tarif Pajak Air Bawah Tanah di Mukomuko Naik Jadi Rp1.600 per Meter Kubik

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai menaikkan tarif pajak penggunaan air bawah tanah pada tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa pada 2025 lalu tarif penggunaan air bawah tanah berada di kisaran Rp750 per meter kubik. Sementara pada 2026, nilai perolehan air tanah naik menjadi sekitar Rp1.600 per meter kubik.

"Kenaikan tarif ini bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut dari Pergub, sehingga aturan ini menjadi dasar hukum baru dalam penetapan nilai air bawah tanah yang digunakan oleh perusahaan, khususnya yang memanfaatkan sumber air tanah dalam skala besar untuk kegiatan usaha," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Longsor Cisarua Kabupaten Bandung, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu di Al Azhar Hilang Terseret Ombak di Mesir, Pemprov Dampingi Keluarga

Haryanto menyebutkan, untuk menerapkan kebijakan tersebut di tingkat daerah, Pemkab Mukomuko melalui BKD saat ini tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pemungutan pajak.

Perbup tersebut nantinya akan menjadi dasar resmi pemungutan pajak air bawah tanah terhadap perusahaan-perusahaan wajib pajak yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Setelah Perbup ini rampung dan ditetapkan, pemerintah daerah akan langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pengguna air bawah tanah. Sosialisasi tersebut bertujuan agar wajib pajak memahami mekanisme, perhitungan, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan baru," ungkapnya.

Adapun besaran pajak air bawah tanah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah. 

Nilai perolehan tersebut dihitung berdasarkan volume penggunaan air dikalikan dengan tarif yang berlaku.

BACA JUGA:BPS Bengkulu Catat Tarif Gunting Rambut Jadi Penyumbang Inflasi Januari 2026

BACA JUGA:Progres Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Mukomuko Capai 100 Persen di Dua Desa

"Apabila sebuah perusahaan menggunakan air bawah tanah sebanyak 100 meter kubik, maka perhitungannya adalah 100 dikalikan Rp1.600. Dari hasil tersebut, kemudian dikenakan pajak daerah sebesar 20 persen yang wajib disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: