HONDA

Pembangunan Sekolah Rakyat di Mukomuko Dikebut, Dokumen Teknis Dikejar

Pembangunan Sekolah Rakyat di Mukomuko Dikebut, Dokumen Teknis Dikejar

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mempercepat proses persiapan pembangunan Sekolah Rakyat dengan memacu penyusunan sejumlah dokumen teknis yang menjadi persyaratan utama sebelum proyek tersebut direalisasikan.

Dokumen teknis yang disiapkan meliputi analisis dampak lalu lintas (andalalin), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dokumen kesesuaian penataan ruang, serta penelusuran bangunan gedung.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, menjelaskan bahwa percepatan penyusunan dokumen dilakukan menyusul adanya tenggat waktu dari pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan program strategis nasional tersebut.

"Seluruh dokumen ini merupakan bagian dari persyaratan wajib sebelum pembangunan Sekolah Rakyat dapat direalisasikan. Saat ini proses penyusunannya sedang berjalan dan melibatkan beberapa OPD teknis," ujar Zoni, Sabtu 7 Februari 2026.

BACA JUGA:Tahun 2026, Gedung SPPG di Mukomuko Bertambah dan Sasar Wilayah 3T

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp561 Juta untuk Kesejahteraan Petugas Kebersihan 2026

Ia menambahkan, selain andalalin dan AMDAL, uji kelayakan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan Sekolah Rakyat.

Zoni menegaskan bahwa penyusunan dokumen tidak terpusat pada satu instansi, melainkan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dokumen teknis konstruksi dan tata ruang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Sementara itu, dokumen perizinan serta administrasi investasi berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup dikelola oleh OPD yang membidangi urusan lingkungan.

"Semua OPD teknis sudah kami koordinasikan. Masing-masing saat ini sedang bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya agar seluruh persyaratan bisa terpenuhi tepat waktu," jelasnya.

Lebih lanjut, Zoni mengungkapkan bahwa Dinas Sosial Mukomuko telah menerima surat terakhir dari Direktur Jenderal Prasarana Strategis Nasional yang menegaskan batas waktu penyelesaian seluruh dokumen lanjutan.

BACA JUGA:Jangan Gegabah, Ini Ramalan untuk 5 Shio yang Bisa Mendapatkan Sial Akhir Pekan Ini

BACA JUGA:Bengkulu Miliki Konsultan Jantung Anak, IDAI Minta Layanan Dimaksimalkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: