Mandatory Spending Mukomuko Jadi Temuan BPK, Anggaran Infrastruktur Belum Capai Target
Kantor Pemkab Mukomuko terkait temuan BPK soal mandatory spending dan anggaran infrastruktur pelayanan publik tahun 2024.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BPK Soroti Mandatory Spending Pemkab Mukomuko Tahun 2024
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengalokasian anggaran mandatory spending Pemkab Mukomuko menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan.
Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Mukomuko Tahun Anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sumber rakyatbengkulu.com mengungkapkan, Pemkab Mukomuko belum sepenuhnya memenuhi ketentuan mandatory spending.
BACA JUGA:Kesalahan Anggaran Belanja di Lebong Jadi Temuan BPK, Dua OPD Disorot
BACA JUGA:Aset Tak Berwujud Pemkab Kepahiang Jadi Sorotan BPK, Ada yang Tak Dimanfaatkan
BPK menemukan anggaran pendidikan sudah melebihi batas minimal 20 persen.
Namun anggaran infrastruktur pelayanan publik masih di bawah ketentuan 40 persen.
Selain itu, anggaran pengawasan daerah juga belum mencapai batas minimal 0,75 persen.
BPK juga mencatat Alokasi Dana Desa justru melebihi ketentuan minimal 10 persen.
BACA JUGA:BPK Soroti Penyusunan APBD Pemkot Bengkulu, Surat Edaran Terlambat dan Verifikasi SIPD Lemah
BACA JUGA:BPK Temukan Pemkab Bengkulu Utara Belum Punya Kebijakan Properti Investasi, Laporan Keuangan Disorot
Kondisi tersebut dinilai belum sesuai aturan penganggaran pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

