Pelat Mobil Dinas di Mukomuko Masih 4 Digit, 5 OPD Diminta Segera Ganti
BKD Mukomuko meminta 5 OPD segera mengganti pelat kendaraan dinas 4 digit menjadi 2 digit sesuai aturan.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menertibkan penggunaan nomor pelat kendaraan dinas.
Penertiban menyasar kendaraan jabatan yang belum menggunakan nomor sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Hasil monitoring terbaru menemukan sekitar lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menggunakan pelat empat digit.
Padahal, kendaraan jabatan tertentu diwajibkan menggunakan pelat nomor seri dua digit.
BACA JUGA:Winarno Rangkap Jabatan, Kini Pegang Kendali DLH Mukomuko: Isu Sampah Jadi Sorotan
BACA JUGA:Air Irigasi Manjunto Mulai Dikeringkan September, Petani Mukomuko Diminta Ubah Jadwal Tanam
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, meminta OPD segera melakukan penyesuaian.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah memiliki dasar keputusan resmi. Karena itu, seluruh pihak wajib mematuhinya.
“Untuk kendaraan jabatan, khususnya eselon II, sudah jelas harus menggunakan pelat 2 angka,” tegas Haryanto, Selasa, 1 September 2026.
Ia mengatakan surat keputusan mengenai penggunaan nomor kendaraan tersebut sudah ditetapkan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi OPD untuk menunda proses penggantian pelat kendaraan.
Berapa OPD yang Belum Mengikuti Aturan?
Monitoring BKD Mukomuko menemukan sekitar lima OPD masih menggunakan pelat empat digit.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kendaraan jabatan seharusnya mengikuti ketentuan nomor seri yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



