LEBONG UTARA - Kasus pembobolan brankas kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Lebong, akhirnya terungkap. Sebagaimana dugaan awal, pencurian uang total Rp 117 juta di dalam brankas jenis cash box FIF itu melibatkan orang dalam, benar adanya. Tersangka Ek (27), warga Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara yang menjabat kasir FIF Cabang Lebong.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sisa uang yang belum dipakai senilai Rp 68 juta. Sedangkan Rp 49 juta sudah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Atas perbuatan tersebut, Ek yang kini mendekam di sel Polsek Lebong Utara terancam penjara 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selain itu juga dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. ''Tersangka melakukan aksinya hari Minggu, 8 Juni lalu pukul 12.00 WIB,'' ujar Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. Danie Pamungkas Setyawan. Ek melakukan aksinya susah sejak 6 bulan, terakhir pada Minggu 8 Juni. Ek sengaja mencongkel bagian pintu belakang dengan pisau dapur untuk mengelabui pihak kantornya agar mengira kejadian itu benar-benar kasus pencurian. Sementara kode brankas hanya Ek dan kepala cabang yang tahu. ''Kalau kunci kantor hanya tiga orang yang pegang, selain kepalanya, tersangka dan cleaning servis,'' terang Danie. Dalam aksinya, Ek sempat mencelupkan kedua kakinya ke sawah di belakang kantor. Lalu Ek sengaja menginjakkan kakinya yang dipenuhi lumpur itu ke lantai kantor seolah-olah pelaku masuk dari arah belakang kantor. Terungkapnya pelaku pencurian setelah penyelidikan yang dilakukan Polsek Lebong Utara menemukan sejumlah kejanggalan. Terutama kondisi cash box tempat penyimpanan uang tak mengalami kerusakan sama sekali. ''Makanya pelapor, dalam hal ini pimpinan cabang FIF Lebong curiga bahwa pelakunya itu memang Ek karena kode brankas hanya dia, dan tersangka yang tahu,'' ungkap Danie. Kepada wartawan, Ek mengaku kebutuhan hidupnya melampaui penghasilan dari pekerjaannya di FIF. Gajinya yang Rp 2,9 juta itu diklaimnya belum cukup. Apalagi dalam waktu dekat ia akan segera meminang kekasihnya. Namun ia membantah jika uang yang terpakai digunakan untuk keperluan persiapan pernikahan. ''Habis untuk kebutuhan saya sehari-hari,'' alibi Ek. Selain uang Rp 68 juta, polisi juga sudah mengamankan 2 unit cash box, satu unit motor nopol BD 3796 HE milik Ek yang dipakai saat ke kantor. Termasuk pisau dapur dan kartu ATM atas nama Ek. (sca)Karyawan FIF Gasak Rp 117 Juta, Bobol Brankas Kantor
Kamis 11-06-2020,14:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :