Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati untuk Pelaku: Dugaan Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI AL

Rekonstruksi 33 adegan pembunuhan yang diperagakan oleh tersangka di lokasi kejadian--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Keluarga Juwita (23), jurnalis muda yang menjadi korban pembunuhan keji, mendesak agar tersangka Jumran oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.
Tuntutan ini disampaikan usai mereka menyaksikan langsung rekonstruksi 33 adegan pembunuhan yang diperagakan oleh tersangka di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu.
“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Wartawan Online Asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Barat, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
Dalam reka ulang yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, tim kuasa hukum korban mencermati setiap adegan yang diperagakan oleh Jumran.
Mereka menyoroti beberapa kejanggalan, termasuk tidak adanya adegan kekerasan seksual yang ditampilkan, serta rentang waktu kejadian yang sangat singkat. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian.
Pazri juga menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menduga, berdasarkan waktu kejadian dan pergerakan pelaku yang terekam, ada peluang aksi ini dilakukan secara terorganisir.
BACA JUGA:Cegah Curanmor Saat Mudik, 30 Kendaraan Warga Kaur Dititipkan di Polres dan Polsek
“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tegas Pazri.
Berdasarkan temuan penyidik, korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 10.30 WITA pada 22 Maret 2025.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, jasad Juwita ditemukan oleh warga di tepi jalan, bersama sepeda motornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: