KOTA BINTUHAN – Memasuki musim panas, Polres Kaur mengingatkan petani untuk tidak membakar hutan untuk membuka lahan. Saat ini, Kabupaten Kaur terus dipantau dari satelit, untuk memantau titik api. Sesuai perintah Presiden RI melalui Kapolri dan Kapolda Bengkulu. Pengawasan terus dilakukan ke perusahaan dan warga yang membuka lahan perkebunan. Sekecil apapun kebakaran hutan, tetap akan terdeteksi satelit BMKG. Baru ini, di Kaur Utara, terdeteksi ada warga yang membuka lahan baru dengan cara dibakar. Petani itu diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Jika masih mengulangi, pelaku dapat diancam hukuman 10 tahun penjara. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. “Terkait instruksi Presiden RI melalui Kapolri dan Kapolda Bengkulu, kita imbau kepada adik sanak yang ada di Kaur untuk tidak melakukan pembakaran hutan. Termasuk saat membuka lahan perkebunan baru, karena sedikit saja tetap bisa terpantau oleh BMKG titik apinya. Jika ini terjadi maka sesuai dengan aturan yang berlaku ancamannya 10 tahun penjara. Namun untuk saat ini masih terus kita ingatkan dan kalaupun ada hanya membuat pernyataan,” terang Pedi Setiawan. Untuk itu pihaknya memastikan semua jajaran Polres Kaur hingga polsek untuk terus mensosialisasikan imbauan untuk tidak membakar lahan. Masyarakat diminta melapor ke polsek terdekat jika ada pembakaran hutan yang dilakukan oleh petani atau perusahaan perkebunan. “Kita juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan ke polsek terdekat jika ada ditemukan pembakaran hutan dan sebagainya,” pungkasnya. (cik)
Petani Diminta Tak Bakar Hutan
Sabtu 13-06-2020,14:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :