Dana Covid-18 Hanya Rp 22,9 Miliar

Senin 15-06-2020,12:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI – Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 700an miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hanya bisa menganggarkan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 22,9 miliar. Jumlah anggaran yang diperoleh dari pemangkasan kegiatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tak sampai 10 persen dari yang diinstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu). Dimana setiap daerah diinstruksikan menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 hingga 50 persen dari total anggaran yang ada di daerah. Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STp memastikan hanya senilai itulah dana Covid-19 yang mampu disiapkan Pemkab Lebong. Cukup ataupun tidak, pengajuan anggaran kegiatan penanganan Covid-19 tidak bisa melebihi angka yang telah disiapkan Pemkab Lebong berdasarkan realokasi anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Angka itu diproyeksi cukup untuk penanganan Covid-19 sampai tutup buku tahun 2020,” ujar Erik. Sementara dari anggaran yang disiapkan, realisasinya sudah mencapai Rp 3,6 miliar. Rinciannya Rp 1 miliar untuk operasional Pos Komando Covid-19 di 2 pintu keluar masuk Kabupaten Lebong serta Alat Pelindung Diri (APD) yang diajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selebihnya Rp 2,6 miliar yang diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat. “'Baru itulah yang sudah kami proses pencairannya,” tukas Erik. Ditambahkan Erik, pihaknya hanya bisa merealisasikan penggunaan dana penanganan Covid-19 ketika ada usulan dari OPD yang ditunjuk sebagai OPD teknis penanganan Covid-19. Tidak dipungkirinya baru-baru ini kembali masuk usulan pencairan dana penanganan Covid-19. Antara lain pembelian masker kain oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) yang akan dibagikan ke masyarakat. ''Namun masih sebatas koordinasi dan belum ada disposisi pencairan dari ketua TAPD,'' papar Erik. Khusus anggaran Covid-19, jika tidak terpakai hingga tutup tahun akan masuk ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Diharapnya OPD teknis penanganan Covid-19 segera mengusulkan anggaran penanganan Covid-19 ke BKD jika memang ada kegiatan yang akan dilaksanakan. Jika sifatnya memang darurat pasti diprioritaskan. ''Kalau kami hanya memproses, ketika sudah ada persetujuan dari ketua TAPD segera kami cairkan dananya,'' tutup Erik. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait