Gelapkan Uang Penjualan Tanah, Warga Nusa Indah Diamankan

Senin 15-06-2020,17:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU- Polsek Muara Bangkahulu mengamankan pelaku kasus tindak pidana penggelapan berinisial RH (36), warga Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. RH diketahui telah menjadi pelaku penggelapan terhadap korban Sumarni (57), warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kapolsek Muara Bangkahulu, Kompol Jauhari mengatakan, berawal ketika pelaku telah menjual tanah milik korban kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Setelah menjual tanah pelaku kemudian mempergunakan uang hasil penjualan tanah untuk kepentingan pribadi.

"Modus pelaku yaitu menjual tanah korban dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Kini pelaku sudah kita amankan dan kasus masih kita lakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek, Senin (15/6).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 60 juta. (tok)
Tags :
Kategori :

Terkait