PELABAI – Dari realokasi anggaran yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kabupaten Lebong untuk penanganan Covid-19, terkumpul dana hingga Rp 22,9 miliar. Dari jumlah itu, Rp 3,6 miliar sudah terealisasi. Rinciannya, Rp 2,6 miliar untuk pembelian bahan pokok atau pangan yang akan dibagikan ke masyarakat dan Rp 1 miliar untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) serta operasional Pos Komando (Posko) Covid-19. ''Khusus untuk Rp 2,6 miliar adalah usulan dari Dinas PMDS (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial, red) untuk pembelian bantuan pangan. Satunya lagi Rp 1 miliar untuk operasional posko dan APD usulan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, red). Baru itulah realisasi dana Covid-19 yang sudah kami proses,'' tegas Pelasana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STp, M.Si. Baru-baru ini kembali masuk usulan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pembelian masker kain senilai Rp 500 juta. Rencananya masker itu akan dibagikan ke masyarakat menindaklanjuti rencana Pemkab Lebong menerapkan new normal. Namun pengajuannya masih dipelajari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga belum bisa dicairkan. ''Kalau kami pada intinya ketika memang sudah disetujui Pak Sekda, segera kami lakukan pencairan untuk dana Covid-19 yang diajukan OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis. Makanya kami minta OPD teknis penanganan Covid-19 segera ajukan kebutuhan dana kegiatannya. Kalau tidak terpakai hingga tutup tahun, dananya akan masuk SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan, red),'' terang Erik. Sementara Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Reko haryanto, S.Sos, M.Si belum bisa dikonfirmasi. Alhasil belum diketahui pasti jumlah warga Lebong yang masuk daftar terdampak Covid-19 yang akan menerima bantuan pangan. Sejauh ini, Pemkab Lebong baru menyalurkan bantuan pangan kepada 768 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di wilayah Kecamatan Lebong Sakti. Bentuk bantuan yang telah disalurkan ke 768 KPM di Lebong Sakti itu berupa bahan pangan senilai Rp 100 ribu. Meliputi beras 10 kilogram, mie instan 1 dus, 1 kilogram minyak sayur dan 1 kilogram gula. Para penerima bantuan pangan itu diklaim pihak PMDS di luar KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kartu Pra Kerja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).(sca)
Bantuan Pangan Covid, Dianggarkan Rp 2,6 M
Selasa 16-06-2020,18:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :