BENGKULU - Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus RE (35), warga Desa Talang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi tersangka kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Sampson Sosa Hutapea mengatakan, RE berhasil diamankan saat melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel yang berada di Kawasan Pantai Panjang, Senin (15/6) malam. Saat diamankan RE sedang berdiri di garasi belakang hotel menunggu transaksi, namun tim Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan tersangka. Pada saat digeledah ditemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 9 paket narkotika jenis sabu, 2 paket narkotika ganja serta 1 unit timbangan digital."Tersangka berhasil kita amankan di salah satu hotel saat sedang melakukan transaksi. Tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Dari tangan tersangka kita amankan juga barang bukti," ungkap Kasat dalam konferensi pers, Rabu (17/6).Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (tok)