SELUMA - DPRD Kabupaten Seluma kembali menggelar Rapat Paripurna lanjutan yakni pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang utama kantor DPRD Seluma pada Selasa (16/6) pagi. Dimana beberapa Raperda yang diusulkan tersebut dinilai sangat penting karena dapat meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seluma. Untuk itu, fraksi menekankan agar Pemkab Seluma melakukan sosialisasi agar Raperda itu bisa segera disahkan dan diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma. Ketua DPRD Seluma,Nofi Eriyan Andesca, S. Sos mengatakan bahwa dalam paripurna ini Fraksi menekankan agar sosialisasi dapat dilakukan dengan maksimal. Hal itu bertujuan agar Raperda yang nantinya disahkan dan diterapkan menjadi Perda itu dapat ditaati dan diketahui oleh masyarakat luas. Sehingga Perda itu tak hanya menjadi pajangan saja namun betul-betul ada manfaatnya. Sosialisasi itu harus dilaksanakan baik ke masyarakat, perusahaan dan Pemkab Seluma sendiri sebagai leading sektor dan pelakunya. Untuk itu, Eksekutif diminta mempersiapkan dana sosialisasinya agar Raperda itu dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat secara luas “Fraksi dalam pandangannya meminta kesiapan eksekutif melakukan sosialisasi, jangan sampai Perda yang kita sahkan itu nanti hanya menjadi hiasan dan pajangan saja, harus benar-benar ada manfaatnya,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Seluma, Drs Suparto M.Si mengaku pihaknya akan menyanggupi apa yang digaris bawahi oleh DPRD Seluma dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan Fraksi. Ia berharap agar Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda itu dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu, pihaknya akan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat luas. Adapun sosialisasinya sendiri akan dilakukan melewati lurah, kades, camat dan media massa baik media cetak, TV maupun Online. “Mudah-mudahan permintaan itu bisa kita tepati, Sosialisasi itu memang sangat perlu, nanti kita akan sosialisasi lewat kades, lurah, camat dan lewat media massa,” jelas Wabup. Disisi yang sama, ada Raperda tentang retribusi jasa umum yang dilakukan revisi. Hal ini setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais sudah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadila SH yang mengatakan bahwa untuk revisi Perda ini ada beberapa poin yang dihapuskan. Terutama berkaitan dengan retribusi, dihapuskan khusus untuk rumah sakit. “Hanya menghapus tarif yang ada di rumah sakit. Karena RSUD sudah BLUD penuh. Nanti, tarif rumah sakit dibentuk melalui perkada. Supaya tidak tumpang tindih,"sampainya. Sementara itu, untuk Raperda CSR sifatnya hanya sinkronisasi program antara program pemerintah dengan program CSR dari perusahaan. Dan yang menyalurkan adalah pihak perusahaan itu sendiri. “Kita tidak menentukan tarif. Yang menyalurkan mereka sendiri. Ada beberapa masukkan dari beberapa kawan terkait perlu dibentuk forum CSR dan tentang pelaporan. Ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat pembahasan," jelasnya. Sementara itu, untuk Raperda Pengolahan barang milik Daerah. Mengatur Perda yang lama sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2007 dan PP 36 tahun 2006. Dan sekarang PP nomor 27 tahun 2014 serta Permendagri nomor 19 tahun 2016 tantang pengolahan barang milik daerah. Dan pihaknya menyesuaikan PP tersebut. Kemudian, Raperda Pengolahan keuangan daerah sesuai PP nomor 3 tahun 2009 itu sekarang PP sudah berubah yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019. “Tahun 2018 sudah diajukan ke DPRD, tapi belum sepakat untuk dibahas. Karena batasan pemindahtanganan aset. Tahun ini semuanya sudah siap. Tinggal pembahasan di DPRD," tandasnya.(cup)
Genjot PAD, Raperda Harus Disosialisasikan
Rabu 17-06-2020,12:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :