BENGKULU - Dua orang pengangguran berinisial AM (20) dan SRJ (18), keduanya warga Jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu dibekuk anggota Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu. Keduanya diciduk saat bertransaksi narkoba jenis tembakau gorila di Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring, Kamis (18/6) petang.
"Keduanya sudah diamankan dan saat ini masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Jumat (19/6).Sudarno memaparkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi ada transaksi narkoba. Saat itulah langsung dilakukan penyelidikan dengan pengintaian. Saat itulah kemudian personel, mendapati keduanya berada di sana dengan gerak gerik mencurigakan. Saat ditangkap dan digeledah. Ternyata benar polisi mendapati 10 linting tembakau gorila yang disimpan berbungkus tisu. "Jika dilihat dari barang bukti yang ditemukan diduga barang tersebut akan dijualkan kembali. Akan tetapi kita masih mendalaminya," jelasnya. Selain barang bukti 10 linting tembakau gorila tersebut, juga diamankan 1 unit handphone (HP) Android dan 1 Samsung, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. (zie)