BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun pidana untuk terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mantan Kapolsek Batik Nau, Iptu Mulyana dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (19/6) pagi.
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Danny Apeles mengatakan, pihaknya mengamati keputusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pihaknya beranggapan bahwa keputusan hakim hanya terpaku pada satu alat bukti dalam menentukan keputusan. "Seperti yang kita ketahui tadi majelis hanya melihat keterangan dari saksi-saksi saja yang dipertimbangkan, sedangkan menurut KUHP itu adalah alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan tadi yang diuraikan hakim hanya dari keterangan saksi. Dan dari keterangan para saksi itulah yang diambil keputusan bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana," ungkapnya. Namun ketika ditanyakan upaya terdekat kuasa hukum terkait putusan hakim tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada jaksa penuntut untuk penahanan. "Kami akan koordinasi bersama jaksa penuntut umum untuk penahanan dan sebagainya, dan juga kami akan pikirkan dulu upaya hukum apa yang diambil," ujarnya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara, pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT. Dalam sidang putusan majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut dan memvonis terdakwa 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU. Diketahui sebelumnya, terdakwa Iptu Maulana diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri Ayu Melati di beberapa tempat, salah satu rumah dinas Polsek Maje, di rumah dinas Polsek Batik Nau dan di Jalan Tapak Jedah Kelurahan Berkas. (tok)Terdakwa KDRT Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 19-06-2020,14:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :