Penempatan Guru Segera Dievaluasi, Numpuk di Kota, Picu TPG Gagal Cair

Sabtu 20-06-2020,16:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu bakal mengevaluasi penempatan tugas para guru. Dimana saat ini diketahui terjadi penumpukan guru di kota. Hal ini berpengaruh pada tunjangan profesi dari para guru. Semester 1 tahun 2020, ada 109 guru gagal menerima TPG karena rata-rata kekurangan jam mengajar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Eri Yulian Hidayat M.Pd mengatakan 109 guru pemilik sertifikat pendidik yang gagal mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), rata-rata karena tidak bisa memenuhi persyaratan jam mengajar, yaitu 24 jam dalam 1 minggu. Terbanyak di Kota Bengkulu karena guru ada beberapa sekolah dengan jumlah gurunya banyak sehingga tidak kebagian jam mengajar.

“Iya ini juga menjadi masalah bagi kita, karena itu ini akan menjadi evaluasi bagi kita agar penyebaran guru lebih merata kedepannya,” kata Eri.

Guru gagal mendapat TPG, tersebar di 10 kabupaten/kota dan terbanyak ada di Kota Bengkulu, yaitu ada 38 guru SMA/SMK (25 PNS, 13 Non PNS), di Kabupaten Rejang Lebong ada 15 guru SMA/SMK (12 PNS, 3 Non PNS), Bengkulu Tengah (Benteng) ada 14 guru SMA (13 PNS, 1 Non PNS), Kepahiang ada 13 guru SMA/SMK/SLB (12 PNS, 1 Non PNS).

Lalu di Bengkulu Selatan (BS) ada 10 guru SMA/SMK (PNS), Bengkulu Utara ada 7 guru SMA/SMK (Non PNS 2, 5 PNS), Mukomuko ada 5 guru SMA/SMK (PNS), Seluma ada 2 guru  SMA (1 PNS, 1 Non PNS), dan Kaur ada 2 guru SMA (1PNS dan 1 Non PNS). “Untuk melakukan pemerataan ini, tentu harus ada mutasi atau roling penempatan tugas guru. Nanti akan kita kaji dulu,” sambung Eri.

Banyaknya guru pemilik sertifikat pendidik tidak mendapatkan TPG, ikut menjadi perhatian Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu,  Mirliani, M.Pd. Dirinya mengimbau agar guru pemilik sertifikat pendidik yang gagal mendapatkan TPG pada semester ini, jangan putus asa dan jangan menyerah. Mengingat masih ada kesempatan bagi guru untuk memperbaiki kekurangan persyaratan tersebut pada saat verifikasi untuk SK TP semester II.

Apabila kekurangan jam mengajar, maka guru harus proaktif mengupayakan mencari jam mengajar tambahan di sekolah lain, termasuk di sekolah swasta yang sederajat. Selain itu bisa mengejar peluang untuk mendapat tugas tambahan di sekolah asal. Misal, menjadi ketua prodi/jurusan jika di SMK, atau kepala perpustakaan dengan syarat punya sertifikat pustakawan, juga bisa menjadi kepala laboratorium dibuktikan dengan sertifikat. Termasuk sebagai Pembina osis, atau pramuka.

“Cari apa kekurangannya yang membuat data tak valid, tanya dengan operator sekolah. Valid atau tidak akan menyaut di data dapodik guru yang bersangkutan. Kalau tidak diperbaiki, iya itu tadi risikonya SK TP dari dirjen tidak terbit itu sudah aturan,” imbuh Mirliani.

Ditambahkannya, jangan sampai di sekolah itu guru satu mata pelajaran menumpuk sampai lima guru di satu sekolah. Kalau seandainya Dikbud mau mutasi guru, harusnya jangan jauh-jauh. Misal, guru yang tinggal di Kota jangan sampai dimutasi sampai ke Lebong. “Jangan pula mutasinya jauh-jauh,” demikian Mirliani. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait