Kembali Diamankan, Jaksa Tahan Dirut PT BSM

Senin 22-06-2020,13:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan 1 orang terdakwa pelaku tindak pidana penggelapan Nurul Awaliyah yang merupakan direktur utama PT Borneo Suktan Mining (BSM), di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan. Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo menuturkan, sebelumnya pada kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang perkara yang sempat digelar sebanyak 5 kali, terdakwa tidak hadir sehingga diputuskan berkas perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga status terdakwa kembali menjadi tersangka.

"Karena kita ingin menyelesaikan perkara tersebut maka Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan permohonan pencarian terhadap tersangka berkoordinasi kepada pihak kita, dan kita langsung berkoordinasi dengan JAM Intel Kejaksaan Agung, selanjutnya Kejagung mengeluarkan surat perintah kepada tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari tersangka yang ditetapkan sebagai DPO tersebut," ungkapnya, Senin (22/6).
Ditambahkannya Tim AMC Kejagung berhasil menemukan keberadaan tersangka di kawasan Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan dan langsung dilakukan penangkapan, Jumat (19/6) lalu. "Setelah berhasil diamankan, kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke Bengkulu dan kita lakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu," tambahnya. Sebelumnya diketahui tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu pada Agustus 2019 lalu, Nurul ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan (Pasal 378 UU KUH Pidana) uang sebesar Rp 2 miliar terhadap Dinmar, Direktur Utama PT BMQ. (tok)
Tags :
Kategori :

Terkait