BENGKULU - Proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, harus dilakukan secara transparan. Begitu pula saat proses menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, yang mana wajib melalui (Musdes) dan uji publik. Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemda Provinsi Bengkulu H Iskandar ZO SH, M.Si. Menurutnya, apabila yang menentukan orang-orang yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Baik berupa PKH maupun BLT itu adalah Kepala desa atau lurah setempat. Melalui Musdes atau musyawarah kelurahan (Muskel), dimana yang diikuti oleh seluruh perangkat desa, sampai dengan tingkat RT. Sesuai dengan UU 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. “Untuk itu, untuk mencegah terjadinya tidak tepat penerima bansos itu, maka hasil Muskel harus ditempel di kantor kelurahan untuk di uji publik,” kata Iskandar, kemarin. Dikatakannya, ini bertujuan memberikan dampak sosial, bagi orang yang tidak tepat untuk mendapatkan Bansos. Sehingga dia mengundurkan diri, dan membuka peluang untuk orang yang lebih layak mendapat bantuan tersebut.Data Penerima BLT Dana Desa Harus Dipublikasi
Senin 29-06-2020,10:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :