BENGKULU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu telah selesai melakukan proses sidang terkait anggaran Rp 35 miliar pembangunan Balai Kota atau Rumah Dinas Walikota Bengkulu yang sebelumnya diprotes anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumai beberapa waktu lalu.
Ketua BK DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansah menjelaskan, hasil sidang BK, dari 16 orang anggota Badan Anggaran (Banggar) 14 orang diantaranya bersedia dimintai keterangan, sementara 12 diantaranya secara terang-terangan mengatakan jika anggaran Rp. 35 miliar tersebut tidak disebutkan dan dibahas di rapat Banggar."Dari 14 orang yang kita mintai keterangan, 12 orang diantaranya menyebutkan bahwa tidak pernah ada yang namanya pembahasan anggaran Rp. 35 miliar itu untuk pembangunan Rumah Dinas Walikota. Jangankan untuk membahas, mata pasalnya pun tidak ada, usulannya pun juga tidak ada," jelasnya, Senin (29/6).Sementara itu, terkait laporan dari Fraksi PAN yang mengatakan jika Ariyono Gumay telah menyalahgunakan wewenang terkait sebagai anggota dewan, lantaran kop surat yang dibuat Ariyono menggunakan kop surat DPRD Kota Bengkulu yang pada bagian bawah mencantumkan namanya saat menyurati walikota Bengkulu, Yudi mengatakan, tak ada penetapan aturan yang menegaskan jika hal yang dilakukan Ariyono tersebut dilarang. Selanjutnya hasil sidang tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD Kota untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Saat ini pihaknya masih mengonsep draf surat yang akan disampaikan ke pimpinan terkait hasil sidang BK tersebut. (tok)