Minggu Ini, Satpol PP Turun Lapangan

Selasa 30-06-2020,14:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO  Rakyat Bengkulu.com– Mukomuko resmi zona hijau, langsung direspon Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Mukomuko. Dengan segera turun lapangan, dimulai dalam minggu ini. Hal tersebut setelah sebelumnya Satpol PP sulit bertindak karena adanya larangan berkumpul. Sehingga hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum sulit dilakukan penertiban. Kepala Dinas (Kadis) Satpol PP dan Damkar Mukomuko, A. Halim, SE, M.si mengatakan bahwa kesadaran masyarakat dalam menertibkan hewannya sendiri masih sulit terealisasi. Karena itu mulai sekarang, Pemkab melibatkan masyarakat untuk turut serta berpartisipasi menegakkan perda tentang penertiban hewan ternak. “Diterbitkannya perbup tersebut diharapkan bisa lebih membantu menyelesaikan persoalan penertiban hewan ternak,” harap Halim. Pihaknya lanjut Halim, menyurati seluruh pemilik hewan ternak. Agar hewan ternaknya tidak dilepasliarkan lagi. Mengingat denda sekarang sudah jauh lebih besar. Menjadi Rp 3 juta per ekor untuk sapi dan Rp 1 juta per ekor untuk kambing. “Kita terus berupaya untuk menertibkan hewan ternak. Perbup baru itu dengan harapan seluruh pemilik hewan ternak bisa mengandangkan hewan ternaknya. Jadi tidak meresahkan masyarakat lagi,” kata Halim. Pihaknya pun mempersilakan masyarakat membantu, sesuai kewenangan yang diatur di dalam perbup. Bahwa jika hewan ternak yang masih berkeliaran dan meresahkan, maka dipersilakan ditangkap dan kemudian laporkan kepada tim penertiban hewan ternak. “Kita mengimbau kepada seluruh pemilik ternak yang masih suka melepasliarkan ternaknya. Agar ternaknya dikandangkan. Kepada masyarakat yang merasa diresahkan, tolong hewan yang masuk di lokasi rumah atau kebun ditangkap. Setelah itu segera dilaporkan kepada penegak Perbup, untuk dilakukan eksekusi,” tandasnya.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait