BENGKULU – Pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah pisah ranjang dan berstatus sebagai ASN, yakni AH (32) dan MF (35) saling lapor ke Polda Bengkulu. Keduanya saling melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi Sabtu (27/6).
Diketahui, AH lebih dulu melaporkan istrinya ke Polda Bengkulu, sekitar pukul 10.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian, giliran MF yang melaporkan balik suaminya tersebut. Berdasarkan laporan AH di Polda Bengkulu, dugaan KDRT itu berawal saat ia melarang MF mengambil barang untuk dipindahkan ke rumah kakak MF. Namun larangan itu rupanya membuat MF tersinggung sehingga terjadilah cekcok mulut. MF pun lalu memukul suaminya itu menggunakan tangan dan mengenai kepala bagian belakang. Lalu, AH mengaku ditarik lengan kirinya oleh MF, sehingga menyebabkan luka gores di lengannya. Sementara itu, berdasarkan versi laporan dari MF di Polda Bengkulu, ia datang ke rumah mertua bermaskud mengambil anak mereka dan meminta bantal anaknya. Namun tiba-tiba AH marah dan mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh. Selanjutnya, MF mengaku keningnya dipukul oleh suaminya hingga memar. Terkait aksi saling lapor itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan laporan sudah diterima. “Kasus tersebut merupakan kasus keluarga maka penyidik akan mengarahkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluragaaan terlebih dulu. Kan alangkah baiknya seperti itu,” ujarnya. (wij)Pasangan ASN Saling Lapor KDRT
Rabu 01-07-2020,13:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :