Pemilik Lahan Wajib Mengurus Izin Parkir

Kamis 02-07-2020,10:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Dinas Perhubungan (Dishub) Benteng banyak menerima laporan pungutan parkir di beberapa lokasi berbeda. Meskipun menggunakan lahan pribadi sebagai lokasi parkir, tetapi Dishub mengingatkan untuk mengurus izinnya. Sehingga ada kerjasama setoran retribusi kepada daerah. Kepala Dishub Benteng, Durani Usman menjelaskan untuk warga yang membuka lahan parkir dan memungut parkir di lokasi wisata harus ada izin dan bekerjasama dengan Dishub. Apabila tidak ada izin dan SPT dari Dishub, maka itu termasuk pungutan liar (pungli). “Semua orang yang membuka lahan parkir harus berkoordinasi dan izin kepada kita. Baik itu di perkarangan rumah atau di titik manapun, harus wajib lapor kepada kita untuk adanya SPT. Karena semua ini untuk retribusi dan menghasilkan PAD untuk Kabupaten Benteng,” ungkapnya. Dia menambahkan, apabila tidak melaporkan kepada Dishub dan tetap melakukan pungutan parkir tanpa ada izin maupun SPT dari Dishub, maka oknum warga bersangkutan akan berhadapan dengan aparat hukum. Ia juga mengaku sudah banyak masyarakat yang melaporkan masalah ini ke Dishub. “Untuk penentuan berapa retribusi yang akan disetorkan pihak pengelola parkir dengan kita, nanti akan dilakukan uji petik terlebih dahulu. Jangan sampai ada kerugian yang dialami oleh pihak pengelola karena besaran yang akan disetorkan. Sebab untuk pemasukan setiap harinya akan mengalami perbedaan,” jelasnya. Ia meminta semua pengelola parkir, baik itu di tempat wisata, lahan pribadi atau titik parkir dimanapun segera melapor ke Dishub. “Semua ini dilakukan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari, dan tentunya untuk pemasukan PAD Benteng,” tegasnya.(jee)

Tags :
Kategori :

Terkait