Keluarga Miskin “Tak Boleh” Sakit

Jumat 03-07-2020,13:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Nasib 30.192 keluarga kurang mampu alias miskin di Kabupaten Lebong yang terdata sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menggantung. Mengacu ke sisa anggaran pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan yang tinggal Rp 1,1 miliar dari total Rp 7,4 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hanya mampu mengakomodir 10 ribu warga kurang mampu. Artinya, 20 ribuan warga yang sebelumnya terdaftar peserta BPJS tidak berhak lagi mendapatkan pengobatan gratis alias tidak boleh sakit. Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, S.KM, M.Si, sampai saat ini pihaknya masih merampungkan proses validasi data peserta Jamkesda. Validasi melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). ‘’Permasalahannya, Dukcapil kebingungan hendak memangkas jumlah peserta Jamkesda karena dari 30.192 warga yang sebelumnya ditampung Jamkesda, semuanya merupakan warga kurang mampu,’’ kata Rachman. Namun berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat koordinasi Kamis (2/7), Dinkes akan mengerucutkan jumlah perserta Jamkesda berdasarkan faktor resiko. Yakni warga kurang mampu yang rentan sakit. Antara lain para lanjut usia, ibu hamil dan warga yang punya riwayat penyakit akut. ‘’Mereka-mereka itulah (rentan sakit, red) yang diutamakan tetap mendapatkan subsidi premi BPJS kesehatan dari Pemkab Lebong,’’ ungkap Rachman. Jika Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinkes dan BPJS Bidang Kesehatan bisa dirampungkan 1 Juli, sisa anggaran hanya mampu membayarkan premi 7 ribu warga kurang mampu. Namun mengingat hingga saat ini proses validasi belum tuntas, PKS ditarget paling telat 1 Agustus. ‘’Kalau PKS nya per 1 Agustus, premi yang sanggup dibayarkan Pemkab Lebong mencapai sepuluh ribu jiwa,’’ tutur Rachman. Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan, Pemkab Lebong tidak sanggup mempertahankan pelayanan pengobatan gratis kepada seluruh warga kurang mampu yang terdata peserta Jamkesda tahun ini. Soalnya dana yang dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan pembayaran premi BPJS kesehatan 30.192 peserta mencapai Rp 14 miliar. ‘’Mau tidak mau, dengan keterbatasan anggaran, jumlah peserta Jamkesda harus dipangkas,’’ tukas Mustarani. Diketahui, anggaran Rp 7,4 miliar yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun ini hanya mampu mengakomodir pembayaran premi 30.192 peserta untuk Januari hingga Mei. Namun dalam perjalanannya, premi kelas III yang periode Januari-Maret Rp 42 ribu per jiwa, terhitung April turun menjadi Rp 25.500 per jiwa. Penurunan tarif premi itu menyisakan anggaran Rp 1,1 miliar. Sisa anggaran itulah yang akan dimanfaatkan Pemkab Lebong untuk mengakomodir premi peserta Jamkesda karena untuk saat ini tidak memungkinkan anggarannya ditambah.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait