Aset Lahan Pemkab Rawan Dicatut

Jumat 03-07-2020,13:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI – Dari 426 titik aset tak bergerak berupa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, baru 183 titik yang sudah dilengkapi sertifikat. Sementara untuk 243 titik lahan yang belum bersertifikat, Pemkab Lebong upayakan proses penerbitan sertifikatnya secara bertahap. Selama tidak dilengkapi sertifikat, aset lahan milik Pemkab itu sangat rawan dicatut. Dikonfirmasi, Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengaku tengah mengupayakan penerbitan sertifikat aset lahan milik Pemkab Lebong melalui program Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk tahun ini, pihaknya sudah mengusulkan 4 lahan milik Pemkab Lebong masuk program PTSL. ‘’Sayangnya sampai saat ini surat usulan kami belum ditanggapi pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional, red),’’ kata Putra. Alhasil tidak bisa dipastikan apakah 243 titik lahan milik Pemkab Lebong pengadaan tahun 1970 hingga 2017 yang diusulkan program PTSL itu bisa diproses atau tidak. Jika tidak, artinya Pemkab Lebong memang harus menganggarkan dana untuk penerbitan sertifikatnya. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), tahun ini ditargetkan 6 lahan milik Pemkab Lebong diterbitkan sertifikatnya. ‘’Ternyata untuk dananya tidak mencukupi karena hanya dianggarkan Rp 70 juta,’’ ungkap Putra. Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan. ‘’Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset,’’ papar Putra.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait