Jika TPG dan THR Guru Tak Dikembalikan, PGRI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jumat 03-07-2020,13:33 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Ketua PGRI Kota Bengkulu, Hery Suryadi menegaskan, pihaknya meminta untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu segera mengembalikan uang pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru se-Kota Bengkulu yang dilakukan pemotongan dengan alasan pembayaran zakat. Ia meningatkan jika dalam waktu dekat uang yang dipotong tersebut tidak segera dikembalikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kami minta itu segera dikembalikan, kami memberikan waktu awal Juli. Sekarang inikan sudah awal Juli, jika dalam sehari dua hari ini nggak dikembalikan kita akan menempuh jalur hukum. Kami serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan mereka yang mengusut tuntas," ungkap Hery, Jumat (3/7).
Namun, terkait pernyataan pihak Dikbud Kota Bengkulu yang belum mengembalikan pemotongan THR dan TPG tersebut lantaran Dikbud menganggap pihaknya belum nenerima surat atau data guru-guru yang menolak pemotongam tersebut dari PGRI, Hery membantah. Ia menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan data tersebut.

"Kalau mengatakan PGRI tidak punya data, kita punya data. Tapi kalau data total belum kami serahkan kami tidak menyerahkan ke Dikbud karena dulu Dikbud tidak pernah meminta data waktu mau melakukan pemotongan. Kenapa harus minta data saat waktu mau dilakukan pengembalian? Waktu melakukan pemotongan dulu harusnya pihak mereka meminta data dari kami," tegasnya.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan terkait permasalahan tersebut. Dijelaskannya pemotongan tersebut bertentangan dengan hukum karena jika ada satu saja guru menolak, maka sudah mengindikasikan adanya unsur pidana. Ia kembali menegaskan jika dalam waktu dekat pemotongan tersebut belum juga dikembalikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum membawa masalah tersebut. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait