Penugasan Tenaga Pengajar Akan Gunakan Sistem Zonasi

Sabtu 04-07-2020,12:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Selain menerapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kedepannya pemerintah juga akan menerapkan sistem serupa untuk mengatur terkait penugasan tenaga pengajar. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd. Menurut Hartono kalau saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang penerapan sistem zonasi guru. Sistem ini nantinya menurut Nining akan mengatur langsung sekolah yang akan menjadi tempat penugasan setiap tenaga pendidik, khususnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ‘’Jadi tidak hanya PPDB saja menggunakan zonasi, tetapi penempatan tenaga pendidik juga akan menggunakan sistem zonasi yang diukur langsung dengan sistem by name by address," ungkapnya. Dalam sistem ini, Ia menerangkan kalau nantinya, tidak akan ada lagi guru atau tenaga pendidik yang bisa mengusulkan tempat dan lokasi penugasan sesuai dengan keinginannya. Karena menurut Nining selain memang ditentukan oleh aplikasi, masing-masing guru juga akan ditempatkan di sekolah yang lokasinya tidak akan berjauhan dengan alamat tempat tinggalnya. "Bahkan nanti penerapan pembangunan dan pengadaan fasilitas sekolah, juga akan menggunakan sistem ini," beber Hartono. Di sisi lain, Hartono mengatakan, untuk melakukan pemerataan terhadap peserta didik, penerapan sistem zonasi ini diterapkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk mempersempit dan memperkecil potensi Pungutan Liar (Pungli). "Dengan demikian tentu potensi Pungli yang dikhawatirkan selama ini dalam proses penempatan tenaga pengajar, juga akan semakin bisa diminimalisir," demikian Hartono. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait