Netralitas PNS di Pilkada

Sabtu 04-07-2020,12:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Sekda Bengkulu Utara (BU) yang juga Ketua Korpri BU, Dr. Haryadi, MM, M.Si menegaskan siap mendukung mewujudkan Pilkada yang berintegritas. Ia juga menegaskan PNS akan tetap taat pada aturan yang artinya bersikap netral dalam pilkada. Sekda mengatakan seluruh PNS sudah paham betul batasan-batasan yang harus dihindari dalam pilkada. Setiap tahun pemerintah selalu menekankan netralitas PNS, sehingga sudah menjadi keharusan untuk bersikap netral. “Bersikap netral itu wajib bagi korp PNS dan tertuang juga dalam Undang-undang Disiplin pegawai serta dipertegas dengan Undang-undang terkait pemilu. Jadi tidak perlu diragukan lagi,” tegas sekda. Lebih lanjut dikatakan PNS tetap memiliki hak politik untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu. Namun ia mengingatkan PNS untuk tetap netral dan tidak vulgar menunjukkan dukungan ke salah satu calon baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Jadi silakan saja memberikan dukungan nanti di TPS, karena memang ada aturan yang tegas melarang untuk aktif dalam kegiatan Politik,” tegasnya. Ia juga menegaskan ada sanksi tegas bagi PNS yang memang terbukti aktif dalam kegiatan politik. Apalagi saat ini sudah ada penandatanganan MoU antara Bawaslu dengan Komisi ASN. Artinya akan ada pemberian sanksi tegas. “Saya juga mengajak semua PNS untuk tetap fokus kerja memberikan pelayanan pada masyarakat. Apalagi ditengah pandemi Covid-19, tentunya sangat banyak program dan kegiatan yang harus dijalankan,” demikian sekda.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait