Toko yang Tak Memiliki Usaha Parkir Tak Bisa Dikenakan Pajak Parkir

Senin 06-07-2020,16:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Terkait masalah parkir yang sempat muncul di zona 2, menyikapi kisruh lahan tersebut yang kerap memanas antara pihak ketiga dan beberapa pemilik toko di zona tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) dapat mengeluarkan SPT jika juru parkir atau CV yang mengelola lahan parkir telah mengantongi surat izin dari pemilik lahan.

Ia menyampaikan pemungutan retribusi parkir dapat dilakukan jika lahan parkir tersebut menggunakan bahu jalan atau fasilitas milik pemerintah.

"Kalau di aturan kita, pelayanan retribusi parkir bisa diambil di tanah masyarakat. Tidak ada larangan dan juga tidak diatur secara tegas. Kalau menurut Perda tahun 2011-2012 biasanya SPT itu dikeluarkan Dishub jika sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan. Kalau di aturan kita pelayanan distribusi parkir itu di dalam badan jalan, kalau pajak parkir baru bisa ditarik kalau pengelola atau individu membuat usaha parkir seperti di Bencoolen Mall dan Mega Mall," ungkapnya, Senin (6/7).
Indra menambahkan, jika tidak ada izin dari pemilik lahan, pajak parkir tak bisa dilakukan. Ia menilai seharusnya sebelum zona dan titik parkir dikontrakkan kepada pihak ketiga, Bapenda harus melakukan koordinasi kepada pemilik lahan sebelum dilakukannya uji petik.

Ditambahkan Indra, pihaknya juga menyoroti keluhan dari pihak ketiga pengelola parkir zona 2. Disampaikannya pihak ketiga mengaku pada kontrak tertulis ada 52 titik parkir pada zona 2, namun pada kenyataan, di lapangan hanya sekitar 30 titik parkir yang dapat digarap oleh pihak ketiga sebagai pengelola zona 2.

"Inikan di zona 2 paling banyak ada kendala, sebenarnya di setiap zona ada cuma mungkin belum tersoroti. Ada beberapa keluhan dari beberapa toko yang ditarik retribusi parkir, ada juga keluhan dari juru parkir yang dipecat oleh pihak ketiga. Dan di pihak ketiga juga ada keluhan mereka merasa dirugikan bahwa di kontrak ada 52 titik, tapi di lapangan hanya 30-an yang bisa digarap. Jadi kita akan segera panggil pihak-pihak terkait tersebut, kita juga akan panggil Bapenda dan Dinas Perhubungan," tambahnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait