Belum Terpakai, Realokasi Covid Berpotensi Kembali

Rabu 08-07-2020,13:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Dana senilai Rp 22,9 miliar yang diplot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, belum sepenuhnya terpakai. Sejauh ini dana yang terpakai baru Rp 3,6 miliar. Itupun banyak terkuras untuk kepentingan penjagaan di dua Posko Covid-19 di perbatasan Lebong-Rejang Lebong dan perbatasan Lebong-Bengkulu Utara yang mencapai Rp 1 miliar. Atas kondisi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si tidak menampik sisa dana Covid-19 yang masuk pos Dana Tidak Terduga (DTT) itu berpotensi dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni OPD yang benar-benar membutuhkan anggaran untuk kegiatan yang dinilai vital atau mendesak. ‘’Ada kemungkinan dana realokasi Covid-19 yang tidak terpakai dikembalikan ke OPD karena Lebong sudah menerapkan new normal,'' kata Mustarani. Proses pengembalian anggaran Covid-19 yang tidak terpakai ke OPD, versi Mustarani bisa dilakukan kapanpun. Teknisnya tidak harus menunggu proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun ini disahkan. Regulasinya cukup diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). ''Berbeda dengan penggunaan DTT (Dana Tak Terduga, red) yang teknisnya butuh SK Tanggap Darurat,'' jelas Mustarani. Namun menurut Mustarani, walaupun Lebong sudah menerapkan new normal, masih ada sejumlah program penanganan Covid-19 yang harus dijalankan. Mulai dari pengadaan masker yang akan dibagikan ke masyarakat serta pembayaran honor dan operasional Posko Covid-19 di perbatasan Lebong-Rejang Lebong dan perbatasan Lebong-Bengkulu Utara. ''Ini semua masih membutuhkan dana,'' ungkap Mustarani. Data dihimpun, dari dana Covid-19 yang terpakai, Rp 2,6 miliar direalisasikan untuk pembelian bahan pangan yang akan dibagikan ke warga yang dinilai terdampak Covid-19. Namun sampai saat ini realisasinya baru terlaksana di 5 kecamatan.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait