Diduga Jadi Korban Penyerobotan Tanah, Warga Anggut Atas Rugi Rp 600 Juta

Sabtu 11-07-2020,18:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kasus dugaan penyerobotan tanah dilaporkan Lolita (40) warga Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu. Lolita melaporkan ET yang telah melakukan penjualan tanah milik keluarga suaminya yang berada di Jalan Ahmad Yani kepada orang lain seluas 895 meter persegi tanpa sepengetahuan korban. ET menjual tanah tersebut hanya berdasarkan surat kehilangan Eigendom Verponding padahal sertifikat tanah dipegang oleh keluarganya. Dijelaskan korban, awalnya tanah tersebut ditempati salah satu kerabat keluarganya dengan maksud menumpang di tanah tersebut, namun seiring waktu oleh ET menjual tanah milik keluarga suaminya tersebut kepada orang lain tanpa ada persetujuan dari keluarga suaminya, lantaran tanah tersebut ialah tanah milik keluarga suaminya yang pemilik dan memiliki sertifikat tanah yang asli. Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat dirinya melakukan pengecekan tanah tersebut bahwa tanah tersbut telah dijual ET kepada orang lain.

"Awalnya tanah ini ditumpangkan kepada kerabat kita ini untuk membuka usaha, ya jadi kita beri izin. Namun ternyata tanpa sepengetahuan kita tanah ini sudah dijual, padahal sertifikat asli tanah ini ada sama kita karena tanah inikan tanah keluarga. Nah tanah ini dijual kepada orang lain tanpa sertifikat hanya berdasarkan surat kehilangan Eigendom Verponding oleh pelaku ini," ungkap korban, Sabtu (11/7).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. (tok)
Tags :
Kategori :

Terkait