Polisi Sudah Tetapkan Tersangka DD Tebat Pacur

Selasa 14-07-2020,14:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) akan segera memanggil satu nama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tebat Pacur Kecamatan Kerkap tahun 2017-2018 merugikan negara Rp 350 juta. Kini polisi tinggal melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK membenarkan sudah menetapkan tersangka, setelah melakukan gelar perkara. Namun ia belum mau menyebutkan siapa tersangka, karena baru dilakukan pemanggilan guna menjalani pemeriksaan. “Nanti kalau sudah diperiksa, baru kita sampaikan identitasnya,” jelasnya.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menyeret pihak lain yang terindikasi terlibat.’’Berapa jumlah tersangka kita belum bisa pastikan saat ini. Kita akan kembangkan dulu. Yang pasti, siapapun yang terlibat apalagi ikut menikmati hasil korupsi itu, tak akan lolos dari jeratan hukum,” tegas Jery.

Sekadar mengetahui, kasus ini sudah bergulir Januari lalu. Dalam penyelidikan, polisi sudah meminta audit khusus pada Inspektorat. Hasilnya menemukan kerugian negara hampir Rp 350 juta dalam dua tahun pelaksanan DD di Desa Tebat Pacur. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait