Jika Terbukti Tidak Netral Pastikan ASN Disanksi

Rabu 15-07-2020,09:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Adanya laporan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral, cukup membuat Wakil Bupati Rejang Lebong (RL) H. Iqbal Bastari, S.Pd, MM sangat kecewa sekaligus menyayangkan hal tersebut. Apalagi aturannya sudah jelas, ASN harus dan wajib netral dalam pelaksanaan Pemilu. ‘’Pertama, saya sangat menyayangkan kejadian ini, karena aturannya sudah jelas, ASN harus netral, tidak boleh ditawar lagi. Kedua, salah satu tugas saya adalah pembinaan dan saya selalu menekankan  tolong baca aturan, pahami dan laksanakan. Jangan coba-coba menginterpretasikan sebuah aturan. Aturan bukan puisi yang isinya bisa diartikan multi makna,’’ tegas Wabup Iqbal. Selain itu, Wabup Iqbal berharap, agar apa yang dilakukan ASN tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh ASN serta elemen yang harus dan wajib ikut menjaga netralitas dalam pemilu. Sehingga harus benar-benar bisa mentaati seluruh azas dan aturan. Agar tidak sampai menjadi preseden buruk dalam pesta demokrasi di Kabupaten RL. ‘’Saya akan mengambil langkah dan berkoordinasi dengan inspektorat agar ini tidak dibiarkan saja. Karena ini pertama kali terjadi dan harus ada sanksi sesuai aturan jika terbukti. Agar menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk tidak bermain-main dengan ketentuan. Apalagi nanti terbukti, baik itu ASN biasa maupun dia pejabat, kita pastikan akan disanksi jika tidak netral,’’ imbuh Wabup Iqbal.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait