Telantarkan Anak Istri Selama 4 Tahun, Petani Masuk Penjara

Selasa 21-07-2020,13:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial AK, warga Kabupaten Seluma harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menelantarkan anak istri selama kurun waktu 4 tahun.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, S.IK melalui Kanit PPA AKP. Nurul Huda mengatakan, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu. "Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, kita masih lakukan pemeriksaan," ungkap Nurul, Selasa (21/7).

Dijelaskan Nurul, korban dan tersangka ini menikah pada Desember 2015 lalu. Setelah dua bulan atau persisnya Februari 2016, tersangka mengusir korban dari rumah. Sejak saat itulah tidak pernah diberikan nafkah lahir dan batin. Pada saat ditelantarkan, korban ini sudah dalam kondisi hamil, mengandung anak tersangka.

"Tersangka ini sehari-hari bekerja mengelola kebun sawit orangtuanya, tapi selama ini memang nggak pernah menafkahi istri dan juga anaknya," tambahnya.

Atas hal itulah korban kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu. Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya tersangka dipanggil penyidik dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait