BENGKULU - AS (25) warga asal Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu. Ia merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka terhadap PT. Tasti Anugerah Mandiri Cabang Bengkulu sebesar Rp 1,5 miliar.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, modus tersangka yang tak lain adalah karyawan tersebut melakukan penggelapan dengan cara tersangka mendatangi toko Dona Motor, Delta Motor dan Prima Motor yang membeli barang dari PT. Tasti Anugerah Mandiri Cabang Bengkulu. Kemudian tersangka menagih hasil jualan toko-toko tersebut kemudian mentransfer ke rekening pribadi milik tersangka. Selain itu tersangka juga mengambil uang cash dari toko tersebut, dan juga mengambil cek bilyet giro yang ketika dicairkan tidak disetorkan pelaku kepada PT. Tasti Anugerah Mandiri Cabang Bengkulu. "Tersangka merupakan karyawan dari perusahaa tersebut, jadi tersangka menagih hasil jualan barang yang diambil oleh toko kepada perusahaan kemudian tidak ditransfer kepada perusahaan," jelas Kasat, Rabu (22/7). Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa surat-surat nota penjualan, rekening cek giro, buku tabungan, 1 unit handphone, bukti berita acara audit serta barang bukti lainnya. Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (tok)Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,5 Miliar, Karyawan Dibekuk
Rabu 22-07-2020,15:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :