KOTA BINTUHAN – Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif, Polres Kaur dan jajaran menindak tegas penjual minuman keras (Miras) tanpa izin dan minuman tradisional jenis tuak di Kaur. Beberapa waktu yang lalu dua penjual tuak diamankan dan diminta untuk tidak lagi melakukan aktivitas jual beli tuak. Karena tuak banyak dikonsumi pemuda secara berlebih, sehingga sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Seperti tauran antara remaja dan sebagainya. Jumat (24/7) pihak Polsek Maje kembali memusnakan 65 liter tuak dan juga membakar kulit kayu Raru yang menjadi bahan untuk pembuatan tuak. Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno,S.IK, MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya P Tuhuteru mengatakan barang bukti tuak yang diamankan, menimbulkan bau tak sedap. Sehingga dimusnahkan cepat. Termasuk juga bahan kayu yang dipergunakan untuk membuat tuak juga dimusnahkan. Sementara itu untuk pelaku pihaknya mengimbau tidak lagi membuat tuak dan akan terus melakukan razia. “Untuk semua BB tuak sementara kita musnakan di Mapolsek Maje, untuk BB miras yang kita dapatkan untuk sementara kita amankan dan akan kita limpahkan ke Mapolres Kaur nantinya untuk dimusnakan. Kita juga imbau kepada warga untuk melapor jika masih ada warung atau penjual tuak di wilayah Maje,” kata Cahya P Tuhuteru. (cik)
Musnahkan 65 Liter Tuak //
Sabtu 25-07-2020,13:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :