BENGKULU - Seorang wanita berinisial KD, warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu. Ini setelah wanita tersebut ditengarai terlibat kasus penipuan arisan online.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan didampingi Panit 1 Subdit Renakta Ipda. Amirudin mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di kawasan Pagar Dewa Kota Bengkulu saat sedang berada di rumah pacarnya. "Sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dipanggil penyidik tidak datang-datang," kata Teddy, Selasa (28/7). Guna memudahkan proses lebih lanjut, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Kita tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan," tambahnya. Seperti diketahui, kasus ini ditangani Polda Bengkulu setelah mendapat laporan dari korban, Halimatusadya (24), warga Sawah Lebar Kota Bengkulu. Korban mengaku telah mengikuti arisan dengan tersangka selaku admin. Namun dalam prosesnya uang arisan korban tidak pernah diterima, padahal dirinya sudah menyerahkan uangnya. (zie)Lagi di Rumah Pacar, Wanita Benteng Ditangkap Kasus Penipuan Arisan Online
Selasa 28-07-2020,17:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :