KOTA BINTUHAN - Polisi menggerebek tempat penjualan tuak di Desa Air Batang Kecamatan Nasal Sabtu (1/8) pukul 22.30 WIB. Hasilnya polisi mengamankan 90 liter tuak yang disimpan di dalam jeringan isi 35 liter dan ember plastik. Polisi juga menyita uang Rp 50 ribu, yang diduga dari hasil penjualan tuak tersebut. Tidak itu saja, polisi juga mengamankan BL (50) warga Desa Air Batang Kecamatan Nasal, pemilik warung tuak tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Kaur. Kegiatan ini dipimpin Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya. “Tersangka yang kita amankan ini tidak hanya menjual namun juga pembuat tuak yang selama ini kita incar. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Hasilnya cukup banyak dan kita amankan, untuk tersangka masih kita periksa lebih lanjut,” terang Kapolres Kaur, AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Pedi Setiawan. Polres Kaur juga akan berkoordinasi dengan BPOM Bengkulu dalam waktu dekat. Sembari terus melakukan penyelidikan terhadap penjual miras dan tuak lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Kaur. Selama ini banyak kejahatan bermula dari pelaku yang mengkonsumsi minuman keras. “Kita imbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada di wilayahnya penjual atau pembuatan tuak dan lainnya. Dan kita pastikan akan melakukan tindakan tegas nantinya kepada pemilik tuak dan penjual tuak. Apalagi tuak ini kerap dikonsumsi oleh para remaja tanggung di Kaur,” pungkas Kasat Reskrim. (cik)
Sita 90 Liter Tuak, Penjual Diciduk
Senin 03-08-2020,10:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :