Hanya 10.867 Dukungan Perbaikan Bisa Divertual

Kamis 06-08-2020,16:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Dari 12.421 dukungan perbaikan yang diserahkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong jalur perseorangan, Armansyah dan Masropen, hanya 10.867 yang layak diverifikasi faktual. Sementara 1.554 dukungan lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak riil. ''Dukungan yang dinyatakan MS (memenuhi syarat, red) akan kami vertual (verifikasi faktual, red) mulai tanggal 8 hingga 16 Agustus,'' kata Divisi Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. Dokumen B11 KWK asli atau berkas dukungan akan didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 8 Agustus. Dimintanya seluruh PPS benar-benar mengonfirmasi seluruh pendukung sesuai jumlah yang dinyatakan MS. Sekalipun, syarat minimal dukungan calon perseorangan hanya 7.723 orang, vertual tetap harus dilakukan ke seluruh pendukung. ''Jadi jangan mengacu ke jumlah kekurangannya saja,'' ungkap Yoki. Vertual harus dilakukan ke seluruh data pendukung karena berkaitan dengan hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember. Tidak menutup kemungkinan ada data pendukung yang sebenarnya tidak memberikan dukungan seperti temuan dalam vertual tahap pertama. ''Makanya harus diklarifikasi langsung ke masyarakat yang namanya diklaim sebagai pendukung supaya tidak ada masalah di belakang hari,'' ungkap Yoki. Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Lebong, Devi Irawan, SH mengatakan, setiap pendukung yang ketika vertual dilakukan mengaku tidak pernah memberikan dukungan ke bapaslon bersangkutan, berhak mencabut dukungannya. Bahkan masyarakat yang tidak terima dicatut sebagai pendukung, bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara PPS harus segera mencoret nama warga yang tidak memberikan dukungan itu dari daftar pendukung bapaslon bersangkutan. ''Mencatut data warga sebagai pendukung tanpa persetujuan dari orang bersangkutan, bisa dipidana,'' tukas Devi. Sekadar mengingatkan, dari 6.606 dukungan awal Armansyah-Masropen yang telah divertual di tahap pertama hanya 4.906 dukungan yang dinyatakan MS. Artinya Armansyah-Masropen masih kekurangan 2.817 dukungan untuk bisa melenggang ke kursi pasangan calon.  Sementara sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat dukungan yang harus diserahkan dalam perbaikan berkas jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait