BENGKULU - Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu, Ahmad Wawan, warga Jalan Hibrida 4 Kelurahan Sidomulyo terpaksa harus melapor ke Polda Bengkulu atas kejadian yang dialaminya. Pasalnya, sertifikat rumah dan lahan miliknya malah digadaikan oleh terlapor berinisial, Rf.
Diceritakan pelapor saat memberikan keterangan lanjutan, Rabu (26/8) siang, peristiwa berawal pada awal tahun 2017 hingga awal 2018 lalu. Dirinya didatangi Rf yang bermaksud untuk belajar menjadi developer perumahan seperti apa yang dilakukan pelapor. Dari pertemuan tersebut, komunikasi terus berjalan hingga pelapor Ahmad Wawan pun kemudian menaruh kepercayaan terhadap Rf. Saat itulah, kemudian diberikan satu sertifikat lahan seluas sekitar 2 hektare di kawasan Tugu Hiu dan juga 2 sertifikat rumah yang akan dijadikan modal awal usahanya tersebut. Akan tetapi, dalam prosesnya justru sertifikat telah digadaikan bahkan sampai saat ini tak kunjung dikembalikan. "Kalau dihitung-hitung kerugian yang saya alami sekitar Rp 2,27 miliar," terang mantan Ketua REI Bengkulu periode 1999-2003 tersebut. Ditambahkan Ahmad, memang dirinya sebetulnya telah memberikan kepercayaan terhadap Rf agar bisa berkembang menjadi seorang developer seperti dirinya. Namun justru kepercayaan tersebut justru dibalas tidak baik oleh Rf. "Saya menganggapnya bukan orang lain lagi. Dia datang ngaku ingin belajar ya saya ajarkan, tapi ujungnya seperti ini," sesalnya. (zie)Sertifikat Rumah dan Lahan Digadaikan, Mantan Ketua REI Lapor Polisi
Rabu 26-08-2020,15:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :