BENGKULU - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kembali meminta keterangan tambahan dari Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan atau penjualan aset lahan seluas 8,6 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di kawasan Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri tersebut berlangsung sekitar 3 jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Bengkulu. Namun, usai diperiksa Asnawi Amri enggan berkomentar banyak di hadapan awak media."Belum, belum selesai masih dimintai keterangan," singkatnya kepada awak media, Selasa (1/9).Sebelumnya diketahui tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan pemanggilan dan memeriksa mantan Camat Muara Bangkahulu, M. Ali, Kabag Pemerintahan Pemda Kota Bengkulu M. Dani, Mantan Kabag Pemerintahan Pemda Kota Bengkulu, Darussalam untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selanjutnya tim Penyidik Pidsus akan melakukan pemanggilan kepada Dirut PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu dan Lurah Bentiring. Sementara itu, untuk penetapan bakal calon tersangka terkait kasus tersebut akan segera diumumkan tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. (tok)