BENGKULU – Sekolah di 8 kabupaten dalam Provinsi Bengkulu diperbolehkan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka. Kabupaten berada di zona hijau dan kuning ini diberi kesempatan untuk melaksanakan KBM, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (rakor) kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 bersama Mendikbud dan Mendagri.
“Sudah kita dengar bersama arahan para menteri. sekolah di daerah yang dinyatakan zona hijau dan kuning sudah dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka seperti biasa” ujar Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri usai mengikuti rakor bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, bertempat di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Rabu (2/9). Lanjutnya, ada 3 kabupaten dinyatakan sebagai zona hijau yaitu Kabupaten Mukomuko, Lebong dan Kabupaten Kaur. Sementara untuk zona kuning terdiri dari 5 kabupaten, meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan. Sedangkan di Kota Bengkulu dan Seluma belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka karena masih dalam zona merah dan orange. “Kegiatan belajar-mengajarnya masih dilakukan secara daring,” imbuh Hamka. Diketahui, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh empat Menteri yakni, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam menyikapi situasi new normal, khususnya bagi penyelenggaraan pembelajaran. Keputusan tersebut tertuang di dalam surat Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, namun pemerintah sudah menerapkan new normal untuk mengembalikan aktivitas masyarakat, begitu juga dengan sistem pembelajaran di Indonesia,” beber Nadiem. Nadiem memaparkan, hal yang harus diperhatikan saat memulai pembelajaran tatap muka adalah melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan jarak antar siswa pada saat duduk dan berdiri. Termasuk mengantre dengan jarak minimal 1,5 meter, memberikan tanda jaga jarak pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput dan sebagainya. Satuan pendidikan juga harus memastikan kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik. “Untuk siswa SMK/MAK pada zona oranye dan merah apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan,” demikian Nadiem. (key)KBM Boleh Tatap Muka, Hanya Sekolah di 8 Kabupaten
Kamis 03-09-2020,12:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :