Hadapi Pilkada Serentak, Kajati Instruksikan Kejari Bersinergi dengan Sentra Gakkumdu

Sabtu 05-09-2020,17:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Bengkulu agar bersinergi terlebih dahulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di daerah dalam menangani delik aduan maupun laporan pidana pada Pilkada serentak 2020. Hal ini juga sebagai bentuk meningkatkan kerja sama yang erat dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020. Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengatakan, agar kejadian di Kabupaten Rejang Lebong yang sempat jadi perhatian Sentra Gakkumdu RI tak kembali terulang. Pihaknya mengingatkan seluruh Kejari untuk bersinergi dengan Sentra Gakkumdu dalam penanganan perkara indikasi pelanggaran Pilkada. Jika nanti kembali ditemukannya indikasi pelanggaran Pilkada ia meminta harus segera dilaporkan secara berjenjang dan tersendiri agar dapat tertata dengan baik. "Kalau bicara Sentra Gakkumdu bekerja sama antara Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa. Saya sudah memerintahkan setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menghilangkan egosentralnya, maksudnya apabila ada indikasi tindak pidana itu dimatangkan dulu dalam Sentra Gakkumdunya. Agar jangan seperti kejadian di Rejang Lebong, karena kurang persiapan Sentra Gakkumdu sehingga perkara tersebut tidak selesai," ungkapnya, Sabtu (5/9). Selain itu, Kajati mengingatkan kepada seluruh jajaran baik Kejati maupun setiap kejari untuk tetap menjaga netralitas, independensi, maupun objektivitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar beberapa waktu mendatang. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait