Polda Bengkulu Ciduk Dua Tersangka Penyalahguna Sabu

Rabu 09-09-2020,14:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Anggota Subdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing berinisial, MI alias Echa (45) warga Jalan Rafflesia Kelurahan Nusa Indah dan rekannya, YY alias Jolor (31) warga Jalan Batanghari Kelurahan Nusa Indah.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika di seputaran Jalan Timur Indah Raya sering terjadi transaksi narkoba. Informasi kemudian didalami hingga didapati tersangka MI sedang berdiri di samping motornya dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat itulah, polisi langsung membekuk tersangka dan ketika digeledah ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu. "Dari hasil interogasi, dia mengakui jika sabu itu dia beli dari rekannya berinisial, YY hingga juga langsung dilakukan penangkapan terhadap YY," ungkap Sudarno, Rabu (9/9).

Dari YY polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa handphone (HP) Samsung beserta dengan simcard yang diduga sebagai alat transaksi tersangka. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait