KOTA MANNA - Heriadi dan Nexke Yunita terdakwa kasus korupsi dana Kesra tahun anggaran 2015, Rabu (9/9) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 150 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 319 juta. Sehingga dengan adanya pengembalian hingga 46 persen ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS memastikan bisa mempengaruhi putusan pengadilan menjadi lebih ringan. Meski perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Kesra tahun anggaran 2015 sudah bergulir ke meja pengadilan, namun dua terdakwa tersebut tetap berupaya untuk pengembalian kerugian negara. Bagian Pidsus Kejari BS menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta yang diserahkan oleh keluarga terdakwa Heriadi selaku mantan Kabag Kesra dan saat ini menjabat sebagai Kadis Sosial BS. Sebelum Heriadi, mantan bendahara pembantu bagian Kesra BS Nexke Yunita melalui keluarga juga sudah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 50 juta kepada Kejari BS. Dengan adanya pengembalian hingga 46 persen dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 319 juta, tentu berdampak pada penanganan perkara. Bahkan, Kasi Pidsus Kejari BS Marjek Ravilo menegaskan, target utama dari perkara korupsi saat ini adalah menyelamatkan uang negara yang dikeruk dari hasil korupsi para pelaku. Namun meski sudah ada pengembalian hingga 46 persen, Kejaksaan memastikan tidak akan ada penghentian perkara, apalagi sampai mendapat vonis bebas. “Pengembalian uang ini cuma bisa meringankan hukuman, kalau bebas tentu tidak bisa, Kejari akan tetap memvonis,” terang Marjek Sebelumnya, dua terdakwa ini terlibat tindak pidana korupsi penggunaan dana Kesra tahun 2015, bahkan salah satu item didapati adanya mark up dan beberapa kegiatan lain yang dianggap fiktif.(tek)
Dua Terdakwa Kembalikan Rp 150 Juta
Kamis 10-09-2020,10:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :