DPO 7 Tahun, Mantan Kadis PU Kota Bengkulu Ditangkap

Jumat 11-09-2020,18:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Bengkulu, Imron Rosadi di Griya Alam Sentul Bogor, Jumat (11/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu ini, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 379K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 menjatuhkan pidana kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Akibat perbuatan terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Asisten Inteljen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo membenarkan penangkapan terhadap terpidana tersebut. Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan penjemputan terhadap terdakwa, Sabtu (12/9) besok.

"Alhamdulillah barusan dapat telepon dari Kasubdit Pengamanan atau tim AMC Kejaksaan Agung bahwa pada hari ini telah ditanggap DPO Kejati Bengkulu atas nama Imron Rosadi sekitar pukul 14.30 WIB tadi. Besok tim kami dari Kejati dan Kejari Bengkulu akan meluncur ke Jakarta untuk menjemput yang bersangkutan untuk dibawa ke Bengkulu," ungkap Pramono, Jumat (11/9). (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait