Oplos Gas LPG Subsidi Pemerintah, Warga Kandang Mas Diamankan

Senin 14-09-2020,14:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan DH warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu lantaran mengoplos (memindahkan) isi gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa memiliki izin.

Modus yang dilakukan pelaku ialah memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa pipa regulator. Untuk mengisi 1 tabung LPG 12 Kg pelaku membutuhkan sebanyak 4 gas LPG 3 Kg. Kemudian setelah selesai ditimbang menggunakan timbangan gantung, selanjutnya pelaku menjual gas 12 Kg dengan harga Rp 134 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan setiap tabung gas LPG 12 Kg yang dioplos sebesar Rp 55 ribu.

"Pelaku melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang Migas dengan melakukan pemindahan gas LPG subsidi 3 Kg ke 12 Kg," ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, Senin (14/9).
Dari tangan AR yang berhasil diamankan di rumahnya saat melakukan kegiatan pemindahan gas LPG tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 48 tabung gas LPG 3 Kg, 22 tabung gas LPG 12 Kg, 2 tabung gas LPG 5,5 Kg, 1 timbangan gantung sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas atau pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait