BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (15/9) siang melakukan panggilan dan meminta keterangan Direkstris CV Merbin Indah, Isnaini terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019.
Pemeriksaan terhadap Direktris CV. Marbin Indah dilakukan usai Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pengecekan mutu kualitas pembangunan proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu 2019 di kawasan Pasar Bengkulu beberapa waktu lalu. Usai diperiksa selama kurang lebih satu jam di ruang Pidsus, Isnani mengatakan pemeriksaan dirinya hanya memintai keterangan sebatas pencairan dana proyek sedangkan mengenai indikasi temuan lainnya Isnani tidak berkomentar banyak."Terkait pembayaran 80 persen yang sisa 20 persen dri total Rp 6,9 miliar, sekitar 10 pertanyaan," ungkapnya diwawancarai awak media.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik menegaskan, meski terdapat temuan BPK pada proyek tersebut sebesar Rp 537 juta itu sudah dibayarkan ke kas negara yang diakui pihak Dinas PUPR dipotong langsung saat pembayaran. Namun, pihaknya secara profesional tetap menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara lainnya pada proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 tersebut. "Jika sudah dikerjakan tiba-tiba dicek tidak sesuai spesifikasi itu tentu kita tarik, apalagi ada temuan BPK ya jelas tentu indikasinya ada kerugian negara di dalamnya. Yang jelas kita bekerja tidak mencari-cari kesalahan dan mencari keuntungan pribadi," ungkap Kajati. (tok)