KOTA MANNA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), sudah mengirimkan seluruh persyaratan guna pengembalian 13 ASN yang di non jobkan oleh bupati Gusnan Mulyadi. Bahkan saat ini per 7 September berkas syarat pengembalian jabatan sudah diterima oleh kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Tak ingin menerima sanksi pembekuan sistem kepegawaian (Simpeg), BKPSDM BS terus berupaya agar 13 ASN yang menuntut pemerintah agar mendapatkan jabatan setara, pasca di non jobkan oleh bupati menjadi perhatian khusus BKPSDM BS. Bahkan pada 7 September lalu, BKPSDM BS sudah mengirim data dan syarat kepada kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses pengembalian jabatan terhadap ASN non job bisa digelar. Maka dari itu, BKPSDM BS sudah mengikuti seluruh tahapan agar keinginan untuk pengembalian jabatan bisa diakomodir oleh kemendagri dan BKN. Kabid Mutasi BKPSDM BS Salman Haryanto mengatakan, pengembalian jabatan terhadap ASN non job itu pasti dilakukan, hanya saja masih menunggu persetujuan. Selain itu, untuk jadwal proses pengembalian jabatan, bisa dilakukan sebelum penetapan petahana sebagai paslon bupati BS. “Tinggal menunggu persetujuan lagi, sedangkan untuk jadwal pengembalian sebelum penetapan petahana seabgai calon bupati,” ungkap Salman Namun apabila nantinya persetujuan diterima saat dijabat oleh Plh bupati, maka proses mutasi bisa diambil alih Plh ataupun Plt bupati BS. (tek)
Upaya Pengembalian ASN Non Job
Kamis 17-09-2020,12:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :