Terapkan Denda Rp 100 Ribu Masker Gratis Belum Tercapai

Selasa 22-09-2020,16:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Terhitung Senin (21/9), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menerbitkan regulasi penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Perbup itu, diatur mengenai sanksi bagi pelanggar. Salah satunya membayar denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Termasuk menyerahkan 5 pieces masker ke Petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong. ‘’Intinya bagi warga yang tinggal di Kabupaten Lebong, wajib menjalankan anjuran 4 M,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Empat M dimaksud, menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. Terbitnya Perbup ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.  ‘’Setiap pemerintah daerah diminta berupaya menekan potensi penyebaran Covid-19 melalui peraturan dan penerapan sanksi,’’ terang Sekda. Sebelum isinya diterapkan, Perbup itu akan disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat. Baik sosialisasi langsung ke pusat-pusat keramaian maupun melalui pemerintah kecamatan, lurah dan desa. ‘’Sosialisasi harus dilakukan agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui ketika terjaring melanggar protokol kesehatan,’’ jelas Sekda. Selain itu, Sekda juga memastikan akan memperkuat regulasi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Yakni dengan mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ke Bagian Hukum. Saat ini masih digodok oleh Bagian Hukum dan selanjutnya akan diusulkan ke DPRD untuk dibahas sekaligus disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ‘’Dengan begitu pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan semakin terinci,’’ tutup Sekda. Sementara janji Pemkab Lebong membagikan masker gratis kepada masyarakat, hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Anggaran Rp 500 juta yang disiapkan untuk membeli masker dalam pos Dana Tidak Terduga (DTT) senilai Rp 22,9 miliar khusus untuk penanganan Covid-19 dalam APBD tahun ini sesuai hasil refocusing juga tak jelas.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait