Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu 22 Gram

Jumat 25-09-2020,14:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial H alias R (32), warga Perum Gedang Permai Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka dibekuk anggota Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (24/9) petang di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu. Dikatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika bakal ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan, polisi mendapati H alias R gerak-geriknya mencurigakan. Seketika langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukan barang bukti (BB) dengan total berat 22 gram. Rinciannya, berupa 1 paket besar yang sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam tissue, 1 paket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam tissue.

Selanjutnya, 1 paket kecil sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam tissue. Totalnya, seberat 22 gram. "Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Sudarno, Jumat (25/9). (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait