Tersangka Wanita Lansia Bantah Terlibat Sabu 50 Paket, Penyidik Tak Persoalkan

Jumat 02-10-2020,18:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Seorang wanita lanjut usia (Lansia) berinisial RA (60), warga Jalan Museum Kelurahan Tanah Patah sempat membantah atas keterlibatan dirinya terhadap narkoba jenis sabu sebanyak 50 paket yang ditemukan penyidik. Kendati demikian, atas bantahan tersebut takkan menghentikan proses hukumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK menegaskan, dipersilakan saja kalau keterangan tersangka tidak mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya, nantinya penyidik akan membuktikan keterlibatannya melalui keterangan saksi dan alat-alat bukti.

"Silakan saja itu hak tersangka. Tidak mengakui itu adalah hak tersangka, tidak masalah. Tapi kita membuktikan dari para saksi dan alat bukti yang lain," tegas Roh Hadi, Jumat (2/10).

Bahkan, kata Roh Hadi, pihaknya akan mendalami terhadap indikasi keterlibatan pihak lainnya. "Untuk pelaku lain, masih dalami itu," ungkapnya.

Sebelumnya, RA ini dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 50 paket. Sampai saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait